Hak Asasi Manusia adalah asas kepada kewujudan manusia dan kewujudan bersama manusia. Hak Asasi Manusia bersifat sejagat tidak boleh dibahagikan dan saling bergantungan. Hak asasilah yang menjadikan kita manusia dan menurut Kamus Dewan hak asasi ialah hak yang dasar atau pokok seperti hak bebas mengeluarkan pendapat, menganut sesuatu agama, bergerak dan lain-lain. Contoh yang diberi itu sebenarnya hanya merujuk kepada makna tradisi hak asasi manusia. Dengan perkembangan zaman, makna hak asasi harus diberi tafsiran yang lebih luas
DEFINISI HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi (fundamental Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang hak). Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.Hak sendiri mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
(A) Pemilik hak
(B) Ruang lingkup penerapan hak
(C) Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
💘 Menurut teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg
dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang
absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan
kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak
bila disertai dengan pelaksnaan kewajiban. Hal itu berarti anatara hak dan
kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya.
Karena itu ketika seseorang menuntut hak juga harus melakukan kewajiban.
💘 John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh
karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini
sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan
merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan
manusia.
Concept of Human Right
Human rights are commonly understood as being those rights which are inherent in of being human. The concept of human rights is based on the belief that every human being is entitled to enjoy her/his rights without discrimination. Besides this, it also is fundamental freedoms which allow everyone to fully develop and use their human qualities, intelligence, talents and to satisfy spiritual and other needs. Therefore, human rights can be defined as those rights which are inherent in people nature and without which they cannot live as human beings. According to Johan Vincent: “are the rights that everyone has, and everyone equally, by virtue of their very humanity. In holding such rights, all humans are entitled to make claims against other individuals, national communities, and humanity as a whole for the respect and satisfaction of certain civil and political freedoms and social and economic needs”.
Human right include freedom of speech, of religion, of family, of movement, dignity and equality before the law and equality of opportunity individual socio-political, economic, and sexual status. Next, Human right also include freedom from illegal arrest, inhuman punishment, and the right to free.
Human rights is universal, both in time and in space, in history and in geography, racial, ethnic, religious, cultural and political divides.Human rights are conceived as universal with all people having equal rights by virtue of being human. These rights may exist as natural rights or as legal rights, in both national and international law. Universal Declaration of Human Rights defines the simultaneous satisfaction of individuals’ economic rights (such as the rights to work and to social security) and civil and political rights (such as the right to vote, to free speech, and to due process) ‘as a common standard of achievement for all peoples and all nations. In addition, Human rights is often classified in 2 categories:
“Dogs do not have many advantages over people, but one of them is extremely important: euthanasia is not forbidden by law in their case; animals have the right to a merciful death.”
― Milan Kundera, The Unbearable Lightness of Being
― Milan Kundera, The Unbearable Lightness of Being
WE ARE THE SAME !!!
Persuasive
回复删除Sangat jelas
回复删除